PORTALMADRASAH.COM — Pemerintah secara resmi telah menetapkan kebijakan penyesuaian kenaikan gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kebijakan ini dilegalkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Banyak pihak menanti kabar terbaru dan terkini mengenai kenaikan gaji PNS 2025, terutama setelah dikeluarkannya Perpres 79 Tahun 2025.
Cakupan dan Tujuan Kenaikan
Peraturan Presiden tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, yang isinya mengatur penyesuaian penghasilan untuk semua ASN. Ini mencakup berbagai profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, hingga pejabat negara. Kenaikan gaji ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memperbaiki daya beli, kesejahteraan, dan meningkatkan motivasi kerja seluruh ASN.
Rincian Persentase Kenaikan Gaji
Persentase peningkatan gaji PNS ditetapkan bervariasi berdasarkan kelompok golongan, dengan perincian sebagai berikut:
Golongan I dan II: Mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen. Golongan ini diperuntukkan bagi ASN di tingkat pelaksana dan staf.
Golongan III: Mendapat kenaikan gaji sebesar 10 persen. Kelompok ini mencakup ASN di tingkat staf senior serta pejabat fungsional atau struktural pertama.
Golongan IV: Mendapat kenaikan gaji sebesar 12 persen. Golongan ini ditujukan untuk ASN di tingkat pejabat eselon dan fungsional senior.
Dampak Kenaikan Gaji PNS 2025
Kebijakan kenaikan gaji PNS 2025 diperkirakan akan membawa dua dampak signifikan:
Peningkatan Kesejahteraan ASN: Kenaikan gaji ini diharapkan meningkatkan daya beli dan taraf hidup ASN di tengah tekanan inflasi. Selain itu, langkah ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi dan kinerja ASN dalam pelayanan publik, yang pada akhirnya akan mendorong motivasi kerja yang lebih tinggi.
Stimulus Ekonomi Nasional: Peningkatan penghasilan ASN berpotensi besar mendorong konsumsi rumah tangga dan mempercepat perputaran roda perekonomian di berbagai daerah. Dampak ini secara tidak langsung akan berfungsi sebagai stimulus bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Potensi Kenaikan Gaji PNS Tahun 2026
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, memberikan tanggapan terkait potensi kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026.
Purbaya menyatakan bahwa kemungkinan gaji PNS 2026 akan dinaikkan selalu ada. Meskipun demikian, ia mengaku belum dapat memastikan seberapa besar peluang realisasinya. Saat berbicara di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat (21/10/2025), Purbaya hanya menyebut singkat, “Kalau kemungkinan kan selalu ada, cuma peluangnya berapa kita nggak tau.” Dalam kesempatan lain (27/10/2025), Menkeu Purbaya menambahkan bahwa wacana kenaikan gaji PNS tahun depan masih dalam proses diskusi. “Saya belum tahu, nanti saya diskusikan sama teman-teman di kantor,” tuturnya.

