Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) menghadirkan pembaruan aturan mengenai pengelolaan ijazah tahun 2026. Kebijakan ini menjadi pedoman penting bagi sekolah dan madrasah dalam proses penerbitan hingga pencetakan ijazah agar berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sejumlah perubahan dilakukan untuk meningkatkan fleksibilitas pengelolaan data sekaligus memperkuat legalitas dokumen kelulusan peserta didik. Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh satuan pendidikan.
1. Penetapan Kelulusan Dilakukan Melalui SK Resmi
Setiap satuan pendidikan wajib menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Kelulusan sebagai dasar penerbitan ijazah. Dokumen tersebut dibuat satu kali dalam satu tahun ajaran dan mencakup seluruh peserta didik yang dinyatakan lulus.
Nomor dan tanggal SK cukup diinput ke dalam sistem tanpa perlu mengunggah dokumen secara langsung. Namun, sekolah perlu memastikan ketepatan data karena perubahan nomor SK tidak dapat dilakukan apabila tanggal pencetakan ijazah sudah dimasukkan ke sistem.
2. Penguatan Relasi Legalitas Sekolah
Dalam aturan terbaru, satuan pendidikan yang belum terakreditasi diwajibkan memiliki relasi legalitas dengan sekolah induk yang telah terakreditasi pada jenjang dan jalur pendidikan yang sama.
Penetapan relasi ini dilakukan oleh dinas atau instansi terkait melalui SK resmi. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga keabsahan penerbitan ijazah sehingga seluruh dokumen memiliki kekuatan hukum yang jelas.
3. Mekanisme SPTJM Lebih Fleksibel
Perubahan lain terdapat pada Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Pada tahun 2026, pengajuan SPTJM dapat dilakukan lebih dari satu kali sehingga sekolah tidak perlu menunggu seluruh data peserta didik selesai diperbaiki.
Peserta didik yang datanya sudah valid dapat langsung diproses terlebih dahulu. Langkah ini dinilai dapat mempercepat penerbitan ijazah dan mengurangi hambatan administrasi di tingkat satuan pendidikan.
4. Pengesahan Ijazah dan Penggunaan Foto
Sekolah kini diberikan keleluasaan dalam memilih metode pengesahan ijazah, baik menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) maupun tanda tangan basah.Jika menggunakan TTE, pasfoto peserta didik wajib diunggah ke sistem. Sementara pada metode tanda tangan manual, foto dapat diunggah atau dicetak langsung pada ijazah. Ketentuan terbaru juga menyebutkan bahwa ukuran foto menggunakan format 3×4 tanpa aturan khusus mengenai warna latar belakang.
5. Aturan Pencetakan Ijazah
Tahap pencetakan menjadi bagian penting yang harus diperhatikan oleh sekolah. Draft ijazah yang telah diunduh dari sistem tidak diperbolehkan untuk dimodifikasi, termasuk menambahkan logo atau elemen lain di luar format resmi.Ijazah dicetak menggunakan kertas putih polos dengan tekstur tertentu dan minimal memiliki ketebalan 80 gsm. Selain itu, sekolah juga dilarang melakukan pungutan biaya kepada peserta didik dalam proses pencetakan ijazah.
Pengelolaan Ijazah Harus Lebih Tertib dan Akuntabel
Pembaruan aturan pengelolaan ijazah tahun 2026 diharapkan mampu meningkatkan ketertiban administrasi sekaligus menjaga validitas dokumen pendidikan. Dengan memahami ketentuan terbaru ini, satuan pendidikan dapat mengelola proses penerbitan ijazah secara lebih profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Sekolah dan madrasah juga diimbau untuk memastikan seluruh data peserta didik telah valid sebelum proses pencetakan dilakukan agar tidak terjadi kendala administrasi di kemudian hari.
